Sabtu, 31 Juli 2010

Bahasa lidah mengingkari, namun bahasa fakta mengakui...

TA’ASHUB DAN TAKLID PANGKAL HIZBIYAH

Ta’ashub dan taklid merupakan dua penyakit berbahaya yang cukup rumit untuk ditangani. Keduanya merupakan pangkal hizbiyah dan ashabiyah (fanatisme golongan).

Hizbiyah dan ashabiyah akan mudah dilenyapkan apabila ta’ashub dan taklid ini terkikis habis.

Sebenarnya, menurut nalar orang yang sedikit saja memiliki ilmu agama, keduanya mudah difahami sebagai penyakit umat yang amat berbahaya, namun menurut waqi’ (kenyataan), ternyata tanpa disadari banyak orang yang termakan oleh penyakit ini. Tidak hanya orang-orang awam, bahkan orang-orang yang cukup memiliki bekal sebagai juru dakwah pun kadang-kadang ikut terjebak ke dalamnya. Dua buah penyakit umat yang cukup mudah dimengerti tetapi sulit dihindari. Teori dengan prakteknya berbeda, prinsip ilmiah dengan amaliahnya berlainan.

Syaikh Ali bin Hasan al-Atsari memberikan contoh sebagai berikut :
“Kita lihat misalnya, seorang pemuda atau sekelompok pemuda, ketika diajak dialog oleh seorang Thalib al-’ilmi (pengkaji ilmu) tentang masalah fikriyah (berkaitan dengan pola fikir) atau masalah dakwah…. Apabila pembicaraannya ternyata sesuai dengan apa yang menjadi doktrin mereka…, selaras dengan apa yang mereka pegangi…, dan lawan dialognya bisa menyepakati apa yang menjadi keyakinan dan kebiasaan mereka, maka lawan dialognya itu akan dianggap sebagai saudara yang ikhlas, dihormati, dan disayangi sepenuh hati.

Sebaliknya jika perkataan anda menyalahi prinsip pemikiran mereka atau menyalahi beberapa sisi pendapat mereka…, mereka akan melancarkan perkataan-perkataan keji dan melepaskan berbagai tuduhan kepada anda melalui sebuah busur yang menyebabkan satu pleton orang kuat pun takkan berdaya menghadapinya.

Bahkan anda lihat, dengan tenangnya mereka sebar luaskan (fitnah keji) ini tanpa kejelasan bukti sama sekali.

Contoh lain yang juga (nyata) ialah:
Bahwa da’i-da’i atau sosok-sosok tertentu lain yang ketokohannya sudah tertanam dalam benak sebagian orang sebagai panutan, uswah serta suri tauladan yang dikagumi dan dipercaya kata-katanya, ternyata dalam akal pikiran dan jiwa orang-orang yang mempunyai semangat serta emosi menggebu itu, sosok-sosok pribadi tersebut telah menjadi lambang kebenaran dan perkataannya menjadi dalil.

Ini jelas penyelewengan besar.

Mereka, dengan bahasa lidah atau bahasa fakta, mengatakan: “Kita harus menghormati da’i-da’i itu…, mereka adalah panutan kita!! Awas jangan diganggu…, jangan dibantah atau dikritik!!”

Ini tentu sangat mengherankan… adakah di sana seorang manusia yang tak boleh dikritik atau dibantah selain para nabi……

Kalau saja sebagian mereka sudi mengganti istilah penghormatan mereka (kepada tokoh idolanya -pen.) dengan istilah pengkultusan, – disebabkan jeleknya keadaan mereka yang sesungguhnya-, tentu akan lebih pantas dan lebih cocok dengan realita mereka.

Mengapa demikian…, sebab hanya dengan melakukan bantahan terhadap salah seorang tokoh mereka, sekalipun dengan bahasa lembut dan tidak kasar saja…, sudah mereka anggap sebagai tindakan jahat dan batil…

Isyarat paling sederhana pun…, meski dilakukan dengan ramah…, tetap mereka anggap sebagai tantangan nyata dan sebagai tindakan tak beradab… Bersamaan dengan perbuatan-perbuatan rusak mereka yang bersumber dari prinsip-prinsip ashabiyah (fanatisme golongan) yang jelek ini…, mengalir pulalah gelombang-gelombang tuduhan (keji) terhadap orang-orang tak berdosa, serta tahdzir (peringatan agar manusia tidak mendekat) terhadap orang-orang yang sebenarnya bersih. Bahkan (sammpai pada tingkat) memutuskan silaturrahmi dengan orang-orang yang sebenarnya suci dan bertakwa.” [Lihat Syaikh Ali Hasan al-Atsari, dalam muqadimah kutaib (kitab kecil) berjudul "Sual wa Jawab Haula Fiqhi al-Waqi', Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, terbitan Daar al-Jalalain, Riyadh, Saudi Arabia, cet. I, 1412 H/1992 M, hal.10-12].

Itulah beberapa contoh konkrit yang dikemukakan oleh Syaikh Ali Hasan tentang betapa berbedanya antara teori yang dikuasai oleh seseorang mengenai tercelanya ta’ashub dan taklid dengan kenyataan yang dilakukannya.

Demikianlah realita yang ada sekarang ini, ta’ashub dan taklid sudah menggejala di mana-mana hingga ciri-ciri hizbiyah-pun menjadi akrab dengan banyak pribadi yang mengaku anti hizby. Bahasa lidah mengingkari, namun bahasa fakta mengakui.

Imam Ibnul al-Qayyim rahimahullah, mengingatkan, menjelaskan dan memberi nasihat:
“Sepeninggal generasi-generasi terbaik umat ini, (disusul dengan lenyapnya para imam abad ke IV H, dan perginya para pengikut angkatan pertama mereka) datanglah kemudian generasi-generasi yang memecah belah agamanya. Mereka hidup bergolong-golongan dan masing-masing bangga dengan apa yang ada pada dirinya. Mereka telah memotong-motong perkara agamanya menjadi berkeping-keping…

Segolongan orang menjadikan ta’ashub madzhabi (fanatisme madzhab) sebagai agama yang dipegang erat-erat dan sebagai modal keyakinan yang digembor-gemborkan.

Sementara segolongan yang lain merasa puas dengan sikap taklid buta. Mereka berpegang pada prinsip:

“Artinya : Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” [Az-Zukhruf : 23]

Dua golongan manusia: muta’ashib (fanatikus golongan) dan muqallid (orang yang taklid) di atas sama-sama berada pada keadaan yang teramat jauh dari kebenaran yang semestinya diikuti.

Rasanya tepat sekali jika ungkapan (ayat al-Qur’an al-Karim) berikut ditujukan kepada mereka:

“Artinya : (Apa yang dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan bukan (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab” [An-Nisa': 123]

Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
“Kaum muslimin telah berijma’ (bersepakat) bahwa barangsiapa yang telah melihat sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dengan jelas, maka ia tidak boleh meninggalkannya lantaran mengikuti pendapat seseorang.”

(Sementara itu) Abu Umar dan ulama-ulama lain mengatakan :
“Orang-orang telah bersepakat bahwa muqallid (orang yang taklid) tidak terhitung sebagai ahli ilmu (agama). Dan ilmu (agama) ialah memahami al-haq (kebenaran) melalui dalilnya.”

Demikianlah yang dikatakan oleh Abu Umar rahimahullah, sebab manusia memang tidak pernah berselisih pendapat bahwa ilmu ialah pemahaman yang dihasilkan dari dalil. Adapun jika tanpa dalil maka namanya taklid!!!

Dua pernyataan ijma’ di atas (pernyataan imam Syafi’i tentang ijma’ berkenaan dengan larangan ta’ashub, dan pernyataan Abu Umar tentang ijma’ berkenaan dengan taklid), memberi pengertian bahwa orang yang ta’ashub (fanatik) terhadap hawa nafsu, serta orang yang taklid buta adalah orang-orang yang tidak tergolong dalam kelompok orang-orang berilmu. Mereka bukan pewaris nabi. Pewaris nabi hanyalah para ulama.

Bagaimana mungkin para muta’ashib (fanatikus golongan) dan para muqallid (orang yang taklid) disebut pewaris nabi, sedangkan mereka sangat keras upayanya menolak ajaran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dalam rangka mengikuti perkataan orang yang menjadi idolanya? Mereka habiskan umurnya guna berfanatik terhadap tokoh idamannya dan untuk mengikuti hawa nafsu, sementara mereka tidak menyadari.

Demi Allah, sesungguhnya ini merupakan fitnah yang membutakan mata dan mematikan hati. Anak-anak kecil tumbuh dalam bimbingan fitnah ini, dan dalam lingkaran fitnah ini pula para orang tua merambati umur tuanya. Akhirnya al-Qur’an dihindari.

Begitulah qadha’ dan takdir Allah telah tertulis. Ketika bencana sudah sedemikian besar dan meratanya sehingga kebanyakan orang tidak kenal lagi kecuali kebejatan ini, dan kebejatan ini dianggapnya sebagai ilmu, maka pada saat demikian setiap pencari kebenaran melalui sumbernya yang benar, akan dianggap sebagai maftun (orang yang telah terkena fitnah). Setiap orang yang mengutamakan al-haq, akan dianggap dungu.

Orang-orang muta’ashib tadi akan senantiasa memasang berbagai jebakan guna menjegal setiap yang berbeda pendapat dengan mereka seraya berkata kepada sesamanya: “Kita kuatir kalau dia (pencari kebenaran tersebut -pen) akan mengganti agama kalian atau akan membuat kerusakan di muka bumi.”

Oleh sebab itu, sesungguhnya siapa saja yang memiliki rasa harga diri, hendaknya jangan pedulikan mereka dan jangan ridha terhadap apa yang ada pada mereka. Kalau Sunnah Nabawiyah ditunjukkan kepadanya, ia segera bergegas mengambilnya dan tidak berkutat membelenggukan dirinya pada mereka.

Tunggulah saatnya, ketika segala apa yang ada di dalam kubur dibangkitkan kembali, ketika segala yang tersimpan di dada terbongkar, ketika kaki-kaki seluruh makhluk berdiri sama rata di hadapan Allah, ketika tiap-tiap hamba melihat sendiri apa yang telah dilakukannya, ketika antara orang-orang yang benar dapat terbedakan dengan orang-orang yang batil, dan ketika orang-orang yang berpaling dari Kitabullah dan Sunnah Nabi mengetahui bahwa mereka sesungguhnya adalah para pendusta.” [Dinukil dari I'lam al-Muwaqi'in: Ibnu al-Qayyim, tahqiq: Muhammad Muhyidin Abdu al-Hamid, terbitan Daar al-Fikr, cet. III, 1397 H/1977 M, juz I hal. 7-8.]

Dengan demikian, agar orang tidak terjerumus pada sikap hizbiyah, maka ia harus mewaspadai dan menghindar dari sikap ta’ashub dan taklid. Caranya ialah seperti apa yang diungkapan oleh imam Ibnu al- Qayyim berikut ini:

“Sesungguhnya hal yang paling pantas dan paling utama untuk orang saling berlomba dan berpacu adalah meraih sesuatu yang bisa menjamin kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat dan bisa memberi petunjuk pada jalan yang menghantarkan pada kebahagiaan itu.

Nah, sesuatu itu adalah al-’ilmu an-nafi’ (ilmu yang bermanfaat, yakni ilmu agama yang benar) dan amal shaleh. Tanpa keduanya tak bakal ada kebahagiaan bagi seorang hamba, dan tanpa mengaitkan diri pada sarana-sarana yang bisa digunakan untuk memperoleh keduanya, maka keselamatan tidak mungkin akan teraih.

Barangsiapa yang dianugerahi (oleh Allah) dua hal di atas, berarti dia sangat beruntung. Sebaliknya bagi siapa saja yang diharamkan untuk memperoleh keduanya (ilmu bermanfaat dan amal saleh), niscaya seluruh kebaikan diharamkan baginya.

Keduanya merupakan titik beda antara manusia-manusia terhormat dengan manusia-manusia hina. Dengan keduanyalah akan terbedakan antara orang baik dengan orang jahat, antara orang yang bertakwa dengan orang yang menyimpang….” [Ibid, hal. 5]

Dengan ilmu (dinul Islam) yang benar dan dengan amal saleh. Insya Allah orang akan meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat dan akan terhindar dari kesengsaraan. Juga akan terhindar dari ruwetnya hizbiyah.

Nas’alullaha an-najata wa as-saamata fi ad-Dunya wa al-Akhirah.

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin Hafidzhahullah

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 23/Tahun II/Hal.37-40. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Persatuan Ala Salafi Vs Persatuan Ala Hizbi

Mungkinkah Aliran-Aliran Islam Bersatu?

Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar (ustadzaris.com)

Pembaca mulia, barangkali pembaca sekalian akan merasakan apa yang penulis rasakan, yaitu sedih melihat kaum muslimin sekarang ini terpecah-belah dalam berbagai kelompok dan golongan. Ada yang menempuh jalur politik, yang dari situ, terpecahlah menjadi berbagai partai belabel Islam dengan ciri khasnya masing-masing. Di sisi lain, ada yang menempuh jalur pemikiran liberal. Ada yang menempuh jalur kulturalisasi dengan tradisi leluhur secara mentah-mentah. Ada yang menempuh jalur penegakan khilafah Islamiyyah. Ada pula yang melalui jalur terorisme dan pengebomam, sebagaimana yang baru marak akhir-akhir ini. Barangkali, di antara pembaca ada yang bertanya, “Mana di antara kelompok-kelompok Islam itu yang benar? Mengapa mereka berjalan dengan cara-caranya sendiri. Mengapa langkah mereka tidak sama, padahal mereka sama-sama Islam? Mengapa sesama Islam tidak bersatu? Mungkinkah umat Islam akan bersatu?”

Sebagai bahan perenungan dari pertanyaan-pertanyaan di atas, perhatikanlah terlebih dahulu firman Allah ta’ala berikut ini.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Berpeganglah kalian semua pada tali (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah. Ingatlah nikmat yang Allah curahkan kepada kalian ketika kalian dulu bermusuhan, lalu Allah lembutkan hati-hati kalian. Kemudian, dengan nikmatNya kalian menjadi bersaudara. (Ingatlah pula) dulu kalian di tepi jurang neraka, lalu Allah selamatkan kalian. Demikianlah, Allah jelaskan ayat-ayatNya kepada kalian, mudah-mudahan kalian mendapat petunjuk.”

(Q.S. Ali Imron: 103)

Asbabun Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)

* Ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang terjadi antara suku Aus dan Khazraj[1]. Kedua suku ini semasa jahiliyyah sering berperang dan saling bermusuhan dengan permusuhan yang keras. Permusuhan ini telah berlangsung selama 120 tahun[2]. Kemudian, setelah Islam yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai kepada mereka, mereka bersatu. Mereka menjadi saudara karena Islamlah yang mempersatukan mereka, bukan persatuan di atas fanatisme suku. Melihat kaum muslimin bersatu dan merasa menjadi saudara satu sama lain, kaum yahudi merasa benci dan sesak hati. Mereka berusaha merusak persaudaraan ini dan mencerai beraikan kaum muslimin, dengan menumbuhkan dan mengungkit-ungkit permusuhan yang pernah terjadi di antara mereka di masa jahiliyyah.

Ibnu Katsir, dalam kitab tafsir beliau[3], menyebutkan riwayat bahwa Muhammad bin Yasar dan ulama lainnya menyebutkan bahwa,

“Ayat ini turun berkaitan dengan keadaan suku Aus dan Khazraj. Ketika itu, ada seorang laki-laki yahudi berjalan melewati sekumpulan orang dari suku Auz dan Khazraj. Laki-laki yahudi tersebut merasa tidak senang dengan keeraatan dan kekompakan mereka. Kemudian, ia mengirimkan seseorang dan memerintahkannya untuk duduk bersama mereka, serta mengingatkan kembali berbagai peperangan yang pernah terjadi di antara mereka pada peristiwa Bu’ats dan peperangan-peperangan lainnya. Orang itu tidak henti-hentinya melakukan hal tersebut sehingga emosi mereka bangkit dan sebagian mereka murka atas sebagian lainnya. Masing-masing mengobarkan emosinya, meneriakkan slogan-slogan, mengangkat senjata mereka dan saling mengancam untuk ke tanah lapang. Ketika hal itu terdengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau datang dan menenangkan mereka seraya berseru

“Apakah kalian menanti seruan jahiliyyah padahal aku masih berada di tengah-tengah kalian”?

Beliau pun membacakan ayat di atas, maka mereka pun menyesali apa yang mereka lakukan. Dan akhirnya, mereka saling bersalaman, berpelukan, dan meletakkan senjata. Mudah-mudahan Allah meridhoi mereka semuanya.

Faidah Umum Yang Bisa Dipetik

Pembaca mulia, ayat yang Allah sebutkan di atas tidak hanya memberikan faidah bagi suku Aus dan Khazraj saja, tetapi juga bagi kita. Di antara faidah-faidah tersebut antara lain:

1. Perintah Untuk Berpegang teguh kepada حبل الله /hablullah/ “tali Allah”.
2. Larangan untuk saling bercerai berai
3. Para shahabat nabi di masa jahiliyyah saling berselisih, berpecah-belah, dn bermusuh-musuhan satu sama lain.
4. Kemudian, Islam datang dan menyatukan hati para shahabat Nabi sehingga menjadi bersaudara.
5. Persaudaraan manusia hanya akan terwujud bila manusia berpegang teguh kepada tali Allah.
6. Persatuan dan persaudaraan setelah adanya perpecahan dan permusuhan adalah nikmat dari Allah.
7. Adanya perintah untuk mengingat-ingat nikmat Allah. Dan salah satu nikmat tersebut adalah persatuan dan persaudaraan.
8. Orang-orang kafir senantiasa timbul rasa benci bila melihat persatuan dan persaudaraan kaum muslimin.
9. Oleh karena itu, orang-orang kafir senantiasa berusaha dengan segala cara memunculkan api fitnah di tengah-tengah kaum muslimin agar mereka berselisih dan berpecah-belah.

Penjelasan Lebih Lanjut

* Pembaca mulia, jika kita membaca ayat yang mulia di atas, niscaya kita akan mengetahui bahwa persatuan adalah hal yang diperintahkan Allah ta’ala. Sebaliknya, permusuhan dan perselisihan adalah hal yang Allah larang. Ini karena permusuhan dan perselisihan adalah penyebab utama kekalahan dan kehancuran kaum muslimin. Kemudian, ketahuilah bahwa permusuhan yang paling besar bahayanya adalah permusuhan dalam masalah agama. Perhatikanlah, Allah menyertakan kedua sebab akibat (perselisihan-kehancuran) dalam satu ayat karena pada umumnya persilangan pendapat itu muncul karena kelalaian dalam menaati Allah dan rasulNya. Allah ta’ala berfirman

وأطيعوا الله ورسوله ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم

“Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu gentar dan hilang kekuatanmu”

(Q.S. Al-Anfal: 46)

* Dalam ayat di atas, secara gamblang Allah jelaskan bahwa saling berbantah-bantahan adalah sumber timbulnya kegentaran kaum muslimin dan hilangnya kekuatan mereka, yang hal ini tentunya merupakan sebab kelemahan kaum muslimin. Bagaimana mungkin negeri kaum muslimin akan dipandang hebat oleh negara-negara kafir jika kekuatan kaum muslimin hilang? Maka, jalan untuk mengembalikan kekuatan kaum muslimin adalah dengan meninggalkan sikap saling bermusuhan, menjauhi bantah-bantahan, dan berusaha untuk bersatu.

Dengan Apa Kita Bersatu?

* Siapa kaum muslimin di hari ini yang tidak menginginkan persatuan? Pembaca mulia pun tentunya mengharapkan kaum muslimin di seluruh dunia, atau katakanlah kaum muslimin yang di negara Indonesia, untuk bersatu. Kita semua tentu ingin segala kelompok, entah NU, Muhammadiyyah, Persis, dan semua kelompok Islam lainnya bersatu. Mungkinkah mereka, kita semua, bersatu?

* Jawabannya, persatuan Islam bukanlah hal yang utopia (khayalan indah semata). Persatuan adalah hal yang sangat mungkin, karena Pencipta kita sendiri yang memerintahkan kita untuk bersatu. Hal ini bisa diketahui dari firman-Nya

واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا واذكروا نعمة الله عليكم إذ كنتم أعداء فألف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا وكنتم على شفا حفرة من النار فأنقذكم منها كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تهتدون

“Berpeganglah kalian semua pada tali (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah. Ingatlah nikmat yang Allah curahkan kepada kalian ketika kalian dulu bermusuhan, lalu Allah lembutkan hati-hati kalian. Kemudian, dengan nikmatNya kalian menjadi bersaudara. (Ingatlah pula) dulu kalian di tepi jurang neraka, lalu Allah selamatkan kalian. Demikianlah, Allah jelaskan ayat-ayatNya kepada kalian, mudah-mudahan kalian mendapat petunjuk.”

(Q.S. Ali Imron: 103)

* Dalam ayat di atas, Allah melarang kita untuk bercerai berai. Namun, sebelumnya, Allah memerintah kita untuk berpegang teguh dengan tali Allah terlebih dahulu. Mengapa demikian? Karena hanya Allah-lah, yang mampu mempersatukan kita. Allahlah yang menciptakan kita dan Dialah yang maha mengetahui kondisi manusia. Oleh karena itu, jalan menuju persatuan hanya bisa terwujud dengan mengikuti bimbingan Pencipta kita. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti bimbingan, arahan, dan keterangan dari penciptaNya, niscaya Sang Pencipta justru menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Sang pencipta telah menyebutkan hal ini dengan jelas, dalam firman-Nya

وألقينا بينهم العداوة والبغضاء إلى يوم القيامة

“Dan Kami timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat”

(Q.S. Maidah: 64)
Apa yang Dimaksud dengan Tali Allah?

Kita semua tentu sepakat bahwa jika kita ingin umat Islam Jaya dan Terhormat di hadapan orang-orang kafir, kita harus bersatu. Namun, ingatlah bahwa kita semua tidak akan mungkin bisa bersatu selama kita belum kembali kepada tali Allah dengan sesungguhnya. Lalu, apakah tali Allah itu?

Pembaca mulia, Al-Qur’an turun di masa di Nabi ketika beliau hidup di tengah-tengah para shahabatnya yang mulia. Dan Al-Qur’an ini, turun kepada mereka, para shabahat. Oleh karena itu, para shahabatlah yang paling mengerti makna Al-Qur’an, karena merekalah yang mendengar langsung bimbingan Nabi ­shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu shahabat Nabi, yaitu Abu Sa’id Al-Khudri[4], menyampaikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
كتاب الله حبل ممدود من السماء إلى الأرض

“Kitab Allah (Al-Qur’an) adalah tali Allah yang diturunkan dari langit ke bumi[5]”

* Shahabat Nabi yang lain, Abdullah bin Mas’ud, menjelaskannya dengan الجماعةAl-Jama’ah[6]. Dalam riwayat lain, dari Asy-Sya’bi, dari Abdullah, bahwa dalam menjelaskan firman Allah di atas, beliau berkata حبل الله الجماعة, yang artinya “Tali Allah adalah Al-Jama’ah”. Para ulama setelah masa shahabat, seperti As-Sudi, Ad-Dhahak, dan Abdullah juga menerangkan bahwa yang dimaksud tali Allah adalah Al-Qur’an. Mujahid, dan Atho’ menafsirkannya dengan janji Allah. Qotadah menafsirkankannya dengan عهد الله وأمره, artinya “Janji Allah dan perintah-Nya”.

(Periksa kembali keterangan para ulama di atas, dalam kitab tafsir karya Muhammad bin Jarir)[7]

* Dalam tafsir Jalalain, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tali Allah adalah Dien [ agama (Islam) ][8].

Konsekuensi Berpegang Teguh kepada Al-Qur’an adalah Berpegang Teguh Kepada Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

* Sebagian orang ada yang bersikukuh bahwa umat Islam harus berpegang teguh kepada Al-Qur’an saja, tidak perlu mengikuti sunnah Rasulullah. Ini adalah anggapan yang keliru, karena perintah untuk mengikuti Rasulullah, adalah perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, barangsiapa mengaku berpegang teguh kepada Al-Qur’an, konsekuensinya dia harus mengikuti ajaran dan tuntunan Rasulullah. Perhatikanlah ayat Al-Qur’an berikut ini

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

“…Apa yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah! Apa yang ia larang untuk kalian, tinggalkanlah!…”

(Q.S. Al-Hasyr: 7)

Dalam surat yang lain, Allah ta’ala berfirman

ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

“Barangsiapa menentang rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan ia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang dikuasainya itu , dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannman itu seburuk-buruk tempat kembali.”

(Q.S. An-Nisa: 115)

Konsekuensi Berpegang Teguh kepada Sunnah Nabi adalah Mengikuti Bimbingan Para Shahabat Nabi dan Ulama Salafusshalih.

* Pembaca mulia, kita semua, bahkan seluruh kaum muslimin sepakat bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Namun, kita masih dapati banyaknya perpecahan di tubuh kaum muslimin. Mengapa mereka tidak bisa bersatu, padahal semuanya mengaku berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah? Jawabannya: perpecahan di tubuh kaum muslimin muncul karena sebagian dari mereka tidak memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar. Lalu, bagaimana cara memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar? Caranya adalah dengan mengikuti pemahaman para shahabat Nabi dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.

* Para shahabat adalah orang-orang yang menemani sekaligus yang membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah manusia yang paling paham terhadap ajaran Islam daripada manusia selain mereka. Mereka selalu bertanya kepada Nabi tentang apa yang sulit diketahui dalam masalah agama. Dengan demikian, patut diketahui bahwa semua masalah, baik aqidah, akhlak, ibadah, ahkam, dan masalah syariat lainnya sudah ditanyakan, dipahami, dan diamalkan oleh para shahabat Nabi, Mereka adalah manusia yang dibimbing langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam[9].

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من نبي بعثه الله في أمة قبلي إلا كان له من أمته حواري وأصحاب يأخذون بسننه ويقتدون بها ثم يخلف من بعدهم خلوف يقولون ما لا يفعلون ويفعلون ما لا يؤمرون فمن جاهدهم بيده فهو مؤمن ومن جاهدهم بلسانه فهو مؤمن ومن جاهدهم بقلبه فهو مؤمن وليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل

“Tidak ada nabi yang diutus kepada suatu umat sebelumku, kecuali ia memiliki hawariyyun (pengikut-pengikut setia) dan shahabat-shahabat yang senentiasa mengikuti sunnahnya dan menaati apa yang menjadi perintahnya. Kemudian, sesudah mereka akan muncul generasi (orang-orang) yang mengatakan apa-apa yang mereka tidak laksanakan dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka, barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya, ia adalah seorang mukmin. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan lisannya, ia adalah seorang mukmin. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan hatinya. Ia adalah seorang mukmin. Setelah itu, tidak ada lagi iman meskipun hanya sebesar biji sawi.

(H.R. Al-Baihaqi) [10]

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jalan satu-satunya menuju persatuan umat Islam adalah dengan berprinsip menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai alat pemersatu, yang dalam memahami keduanya adalah dengan mengikuti pemahaman para shahabat Nabi, disertai bimbingan para ulama yang memegang teguh prinsip di atas.

Maka, siapapun dari umat Islam yang mencari alat pemersatu selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan bimbingan salaf, niscaya usaha pencariannya itu akan sia-sia. Itu sama saja dengan mengada-adakan sesuatu yang tidak dicontohkan dalam syariat, dan justru merupakan hal yang Nabi peringatkan kepada umatnya, sebagaimana dalam sabdanya,

فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“… Sesungguhnya, siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang amat banyak. Maka dari itu, hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur-Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpeganglah kepadanya dan gigitlah ia dengan gigi gerahammu. Hati-hatilah kamu terhadap perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

(H.R. Abu Dawud)[11]

Bid’ah adalah Sumber Perpecahan

Pembaca mulia, setelah membaca hadits yang penulis kutip di atas, kita bisa mengetahui bahwa Nabi memberi peringatan kepada kita terhadap bid’ah. Bid’ah inilah yang menyebabkan kaum muslimin tercerai berai. Perlu kita ketahui bersama bahwa realita bahwa bid’ah merupakan sumber perpecahan telah terbukti dalam sejarah panjang kaum yahudi dan nasrani.

Kaum yahudi membuat bid’ah dengan mengubah perkataan Allah dan meninggalkan sebagian ajaran yang disyariatkan kepada mereka. Hal ini, disebutkan Allah dalam firmanNya
“…يحرفون الكلم عن مواضعه ونسوا حظا مما ذكروا به. …”

“…mereka suka mengubah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya…”

(Q.S. Al-Maidah: 13)

Adapun kaum nasrani membuat bid’ah dengan mengikuti ajaran kependetaan yang mereka ada-adakan dan meninggalkan ajaran agama yang telah diperintahkan kepada mereka. Dengan ini, Allah ta’ala tumbuhkan rasa permusuhan dan kebencian di antara mereka. Hal ini bisa pembaca ketahui dari firman Allah ta’ala,
” ومن الذين قالوا إنا نصارى أخذنا ميثاقهم فنسوا حظا مما ذكروا به فأغرينا بينهم العداوة والبغضاء إلى يوم القيام …”

“Di antara orang-orang yang mengatakan, “Sesungguhnya kami adalah orang-orang nasrani”, ada yang Kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian apa yang yang mereka telah diperingatan dengannya. Maka, Kami timbulkan kebencian dan permusuhan di antara mereka…”

(Q.S. Al-Maidah: 14)

Dalam menerangkan ayat di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Ini merupakan nash (dalil tegas) bahwa mereka telah meninggalkan sebagian yang telah diperintahan kepada mereka. Itulah yang menyebabkan timbulnya permusuhan dan kebencian yang diharamkan[12]”.

Perhatikanlah baik-baik wahai saudaraku sekalian yang menginginkan persatuan! Penulis tekankan sekali lagi, bid’ah adalah sumber perpecahan. Oleh karenanya, mendakwahkan tauhid dan sunnah yang murni dari bid’ah adalah kunci pokok menuju persatuan. Bukanlah hal yang tercela jika seseorang memberi peringatan kepada umat terhadap bahaya bid’ah. Renungkanlah apa yang dikatakan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini:

“Wajib diberi hukuman setiap orang yang menisbatkan diri kepada ahli bid’ah, membela mereka, memuji mereka, mempopulerkan buku-buku mereka, ketahuan membantu dan menolong mereka, membenci bantahan terhadap mereka, atau menoleransi kesalahan mereka, atau mengatakan perkataan ini tidak diketahui apa maksudnya. Atau mengatakan dia telah mengarang kitab ini. Dan sejumlah alasan yang tidak mungkin diucapkan kecuali oleh orang jahil atau munafik. Bahkan, wajib diberi hukuman juga tiap orang yang mengetahui kebid’ahan mereka namun tidak membantu penegakan bantahan terhadap mereka. Karena menegakkan bantahan terhadap ahli bid’ah merupakan salah satu kewajiban yang terbesar. Mereka telah merusak akal dan agama manusia dari berbagai kalangan, mulai dari para syaikh, alim ulama, raja, dan penguasa. Mereka telah menyebarkan kerusakan di atas muka bumi dan menghalangi manusia dari jalan Allah”[13]

Sangat disayangkan, masih ada pula sebagian kaum muslimin yang enggan meninggalkan perbuatan bid’ah, dengan alasan ini adalah tradisi leluhur yang harus dijaga. Padahal, tidak sedikit tradisi leluhur justru bernuansa kesyirikan, yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Ketika sebagian da’i penyeru sunnah memberi nasehat kepada masyarakat terhadap bahaya bid’ah ini, sangat disayangkan, sebagian da’i yang lain justru mencegahnya dengan mengatakan,

“Tegakah kalian arahkan anak panah kepada saudara-saudara kalian sendiri, di saat kaum sekuler dan komunis sangat gencar menebar perselisihan di antara kita?”

Maka, penulis sanggah pernyataan di atas dengan perkataan Ibnu Taimiyyah,

“…membersihkan jalan Allah, agama, manhaj, dan syari’at-Nya serta menolak kejahatan dan pelanggaran mereka, hukumnya fardhu kifayah menurut kesepakatan kaum muslimin. Sekiranya tidak ada orang yang digerakkan oleh Allah untuk melaksanakan kewajiban tersebut, NISCAYA AGAMA INI AKAN RUSAK. Kerusakan agama ini tentu lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh musuh yang menguasai negeri kaum muslimin. Musuh kafir itu tidak dapat merusak hati dan agama kecuali sekadar biasnya saja. Sementara, yang pertama kali dirusak ahli bid’ah adalah hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta kamu, tetapi Allah hanya melihat hati dan amal kamu.”[14]

Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Bukan Penghambat Persatuan

Setelah kita mengetahui bahwa perbuatan bid’ah adalah sumber perpecahan dalam tubuh kaum muslimin, kewajiban kita yang menyadari hal ini untuk mengingatkan manusia untuk senantiasa berpegang teguh kepada ajaran Nabi dan menjauhi ritual-ritual bid’ah, yang tidak pernah dilakuakan oleh Nabi dan para shahabatnya. Disinilah kita harus mengingat bahwa dalam Islam juga terdapat syari’at amar ma’ruf nahi mungkar. Inilah amal shalih yang paling utama, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyyah,
“والأمر بالسنة والنهي عن البدعة هو أمر بمعروف ونهي عن منكر وهو من أفضل الأعمال الصالحة”

“Seruan kepada sunnah dan pencegahan dari perbuatan bid’ah termasuk amar ma’ruf nahi mungkar, dan merupakan amal shalih yang paling utama”[15]

Maka, betapa sedih hati ini di kala kita berusaha menyeru kepada persatuan, dengan mendakwahkan dan menyebarkan sunnah, serta memberi peringatan kepada umat terhadap bid’ah dan bahayanya, di saat itu pula muncul kata-kata


Jangan memecah belah barisan kaum muslimin dari dalam…!

Jangan melempar debu dari luar…!

Jangan membangkitkan perselisihan di antara kaum muslimin…!

Kita menjalin kerja sama dalam masalah-masalah yang kita sepakati dan saling toleran terhadap masalah-masalah yang masih kita perselisihkan…!

Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Maka, kita sampaikan:

Apakah mendakwahkan sunnah dan memberantas kebid’ahan akan membuat perpecahan kaum muslimin?

Apakah ketika kita melihat kaum muslimin muslimin melakukan ritual-ritual bid’ah dan kesyirikan seperti mempercayai kekuatan jimat, meminta doa kepada orang mati di kuburan, dan mencari berkah kotoran kerbau kyai Slamet, yang kesemuanya itu banyak dilakukan kaum muslimin di negara kita, apakah akan kita biarkan begitu saja?

Sungguh, dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, sangat memerhatikan urusan akidah, yang hal ini justru dianggap sebagai perkara remeh oleh kebanyakan da’i zaman sekarang. Imam Muslim bin Al-Hajjaj rahimahullah menyebutkan riwayat dari Mu’awiyyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Aku memiliki beberapa ekor kambing yang digembalakan di antara gunung Uhud dan Jawaniyyah yang dijaga oleh seorang budak wanita milikku. Pada suatu hari, aku datang memeriksa kambing-kambingku, teryata seekor serigala telah membawa lari seekor kambingku. Sebagaimana lumrahnya manusia, aku pun marah dan lalu kutampar buidak wanitaku itu. Lalu, aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dan mengadukan peristiwa tersebut. Beliau menganggap perbuatanku itu sangat keterlaluan. Maka, kukatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tidakkah lebih baik jika kumerdekakan budak wanita itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Panggillah budak itu kemari!” Aku pun memanggil budak wanita itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Di mana Allah?”

* Ia menjawab, “Di langit”.

* Rasul bertanya lagi, “Siapakah aku?”

* Ia menjawab, “Engkau adalah utusan Allah”.

* Maka, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pun bersabda, “Merdekakanlah dia, karena dia adalah seorang wanita mukminah.”[16]

Itulah bimbingan yang dicontohkan Nabi. Bandingkan dengan ucapan sebagian da’i zaman sekarang yang justru mengatakan,

“Kalian masih sempat-sempatnya membicarakan di mana Allah padahal Amerika sudah mendaratkan manusia ke bulan!”

“Bukan sekarang waktunya untuk itu! Saat ini kaum kafir tengah mengintai kita!”

“Tidakkah Engkau lihat, orang-orang kafir bersatu untuk menghancurkan kita?”

Kita katakan,

“Lalu kapankah orang yang salah dapat mengetahui kesalahannya?”

“Dan kapankah ia dapat melepaskan diri dari kesalahannya?”

“Kalau begitu caranya, kapankah orang sakit bisa sembuh?”

“Dan kapankah orang lemah bisa kuat?”

Demikianlah, banyak kaum muslimin yang tertipu (mudah-mudahan Allah membimbing kita semua, kaum muslimin). Banyak di antara kita yang terpana dengan kehebatan, dan persatuan orang-orang kafir. Belumkah kita membaca peringatan dari Allah berikut ini?
بأسهم بينهم شديد تحسبهم جميعا وقلوبهم شتى

“Permusuhan di antara mereka SANGATLAH HEBAT. Kamu kira mereka itu bersatu, padahal hati mereka berpecah belah.”

(Q.S. Al-Hasyr: 14)

Renungkanlah ayat di atas! Allahlah yang berbicara, bukan saya (penulis). Allahlah yang menyampaikan bahwa permusuhan antara sesama orang-orang kafir demikian hebatnya, namun justru banyak di antara kita yang mengira persatuan merekalah yang hebat.
Persatuan Ala Salafi Vs Persatuan Ala Hizbi

* Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa persatuan yang hakiki dapat diraih hanya dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemaahaman salafusalih. Maka, tidak ada jalan lain menuju persatuan tersebut, kecuali jika kaum muslimin menempuh metode salafi (mengikuti salaf) dalam beragama, bukan metode hizbi (kekelompokan).

Apa itu Hizbi?

Ditinjau dari segi bahasa, makna hizb adalah kelompok atau golongan. Bentuk jamak kata hizb adalah al-ahzaab (kelompok-kelompok). Dulu, di masa Nabi, istilah al-ahzaab diperuntukkan bagi kumpulan orang yang bersekutu memerangi Nabi.

Di dalam Al-Qur’an lafaz hizb memiliki beberapa sudut pandang, yaitu:

1. Beberapa golongan yang berada dalam perbedaan pandangan, syariat, dan agama yang masing-masing merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka. (Lihat: Surat Al-Mukminun: 53, dan Surat Ar-Ruum: 33) [17]
2. Golongan/Tentara syaithan. (Lihat: Surat Al-Mujaadilah: 19) [18]
3. Tentara Allah. (Lihat: Surat Al-Maaidah: 56) [19]
4. Golongan yang menang. (ibid) [20]
5. Golongan yang beruntung. (Lihat: Surat Al-Mujaadilah: 22) [21]

Al-Ustadz Yazid bin Abdil Qadir Jawas hafizhahullah mengatakan,

“Maka, bukanlah sesuatu yang tersembunyi bagi seseorang yang berakal bahwa setiap hizb memiliki prinsip-prinsip, pemikiran, sandaran yang sifatnya intern, dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi hizb tersebut, meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai undang-undang.”[22]

* Sudah tentu, setiap hizb memiliki asas/undang-undang yang menjadi dasar pijakan jalannya hizb. Hizb memang dibangun di atas asas/undang-undang. Maka, sesungguhnya ada dua macam hizb, yaitu hizb Allah (golongan Allah) dan hizb syaithan (golongan setan). Hizb Allah akan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai asas dan pegangan hidup, dan tidak menjadikan tokoh/ustadz/kyai/ syaikh tertentu sebagai tolak ukur kebenaran. Hizb Allah juga menolak ideologi selain Islam (seperti marxisme, sosialisme, dan ideologi lainnya) sebagai asas. Inilah yang membedakan hizb Allah dengan hizb syaithan. Hizb syaithan, tidak mau menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai tolak ukur kebenaran. Termasuk dalam kategori ini adalah setiap kelompok, organisasi, yayasan, dan gerakan yang membawa seruan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi hanya menjadikan seruan itu sekadar slogan atau formalitas semata, yang hanya akan mengelabui kaum muslimin. Maka, belumlah seseorang itu dikatakan sebagai hizb Allah meskipun lisannya mengaku sebagai hizb Allah, sampai ia merealisasikan ucapannya tersebut dalam amal perbuatan.

Jadilah Salafi, Jangan Jadi Hizbi !

* Orang yang memasukkan hizb Allah ke dalam hizb (kelompok, pergerakan, jama’ah-jama’ah) yang lain, dia telah merobek-robek hizb Allah, memecah belah kalimat Allah. Seorang muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua bentuk hizbiyyah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah, dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/jama’ah supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allah karena persatuan hanya bisa terwujud jika kaum muslimin bersatu di atas prinsip yang satu, sebagaimana dulu para salaf (pendahulu) kita dari kalangan shahabat nabi bersatu di atas sunnah. Inilah yang dinamakan prinsip salafi (pengikut salaf), bukan hizbi (pengikut fanatik kelompok tertentu). Maka, jika kaum muslimin di masa kita bersatu sebagaimana bersatunya para salaf, niscaya mereka akan mendapat rahmat Allah, kekuatan, kebaikan, dan kekuatan. Sebaliknya, jika kita berselisih, yang terjadi hanyalah kelemahan, kekalahan, dan kehancuran. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, yang artinya


“Taatilah Allah dan rasulNya. Janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang hilag kesabaran. Bersabarlah! Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”

(Q.S. Al-Anfaal: 46)

Awas Baghyu! Sumber Penyakit Perpecahan Yahudi Nasrani yang Menulari Ahli Tauhid

Dalam penjelasan sebelumnya, telah dikemukakan bahwa kita dilarang mengikuti model persatuan ala yahudi nasrani karena mereka pada hakikatnya adalah kaum yang berpecah belah. Salah satu sumber mereka saling berpecah belah adalah penyakit baghyu yang menjangkiti mereka. Hal ini dapat diketahui dari firman Allah ta’ala, yang artinya:

“Dan mereka (ahli kitab) tidaklah berpecah belah, melainkan sesudah datangnya pengetahuan kepada mereka, disebabkan al-baghyu di antara mereka.”

(Q.S. Asy-Syuraa`: 14)

Apa itu Al-Baghyu?

Berikut ini, dipaparkan beberapa penjelasan para ulama mengenai pengertian al-baghyu.[23]

1) Ibnu Manzhur

Dalam kitab Lisaanul ‘Arab (XIV/75), Ibnu Manzhur rahimahullah menjelaskan bahwa

والبَغْيُ أَصله الحسد ثم سمي الظلم بَغْياً لأَن الحاسد يظلم المحسود جُهْدَه إراغَةَ زوالِ نعمةِ الله عليه عنه

al-Baghyu asalnya adalah dari hasad (kedengkian). Selanjutnya, kezhaliman dinamakan dengan al-baghyu karena orang yang hasad menzhalimi orang yang sangat ia dengki. Sebab ia menginginkan hilangnya kenikmatan yang telah Allah berikan kepada pihak yang didengkinya tersebut.

2) Asy-Syaukani

Dalam kitab Fathul Qodiir (III/269), Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

أما { البغي } فقيل هو الكبر وقيل الظلم وقيل الحقد وقيل التعدي وحقيقته تجاوز الحد فيشمل هذه المذكورة ويندرج بجميع أقسامه تحت المنكر وإنما خص بالذكر اهتماما به لشدة ضرره ووبال عاقبته وهو من الذنوب التي ترجع على فاعلها لقوله سبحانه : { إنما بغيكم على أنفسكم }

“Makna Al-baghyu adalah kesombongan, juga disebut sebagai kezhaliman, kedengkian, atau pelanggaran. Hakikat al-baghyu adalah sikap melampaui batas. Oleh karena itu, al-baghyu mencakup perkara-perkara yang disebutkan di atas. Seluruh jenis al-baghyu termasuk di bawah kalimat kemungkaran, namun al-baghyu disebutkan secara khusus untuk diperhatikan karena besarnya bahaya dan akibatnya kepada pelakunya. Al-baghyu termasuk dosa-dosa yang kembali kepada pelakunya, sebagaimana firman Allah (dalam Q.S Yunus: 23-pen)
إنما بغيكم على أنفسكم

“Sesungguhnya (bencana) kezhalimanmu akan menimpa dirimu sendiri”

Dari kedua penjelasan ulama di atas, dapat diambil pokok-pokok hal dalam al-baghyu adalah:

1. Hasad (kedengkian)
2. Kezhaliman
3. Kesombongan
4. Pelanggaran
5. Sikap melampaui batas

Sifat-sifat di atas harus kita buang jauh-jauh jika kita menginginkan persatuan. Apalagi, jika ilmu, berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits, telah sampai kepada kita sehingga kita mengetahui penyakit-penyakit penyebab perpecahan dan mampu mengtasinya. Janganlah ilmu yang telah kita baca dan kita peroleh, kita buang mentah-mentah atau kita anggap remeh. Perhatikan kembali ayat Asy-Asyuraa`: 14 di atas! Dalam ayat tersebut, Allah mengabarkan bahwa perpecahan yahudi nasrani terjadi setelah datangnya ilmu kepada mereka. Namun, mereka berpaling dari ilmu tersebut karena kesombongan mereka.

Pembaca mulia, mari kita renungkan! Sekali lagi, renungkanlah ini! Barangkali kita, sesama ikhwah yang mempelajari tauhid dan sunnah, tidak bisa bersatu, bahkan saling mencerca, menjatuhkan kehormatan satu sama lain, saling mendiamkan, dan terus berpecah belah adalah karena masih bersemayamnya penyakit al-baghyu dalam diri kita.

Sudahkah kita instropeksi diri kita sendiri? Mari kita tanya diri kita, “Apakah kita sudah tidak merasa hasad bila melihat saudara kita memiliki keunggulan yang lebih dari kita?” Atau, masihkan kita merasa lebih hebat, lebih berjasa, dan lebih pandai daripada saudara kita yang lain? Masihkah kita menganggap teman ngaji kita itu lebih bodoh dari kita? Masihkah rasa angkuh, sombong, dan dengki bersarang dalam dada-dada kita? Camkanlah wahai pembaca mulia (demikian pula wahai diriku)! Persatuan kaum muslimin tidak akan terwujud jika penyakit-penyakit kotor di atas masih membelenggu kita.

Perhatikanlah keadaan para shahabat nabi yang mulia, beserta kehidupan para salaf yang harum! Mereka tidak saling berpecah belah, tidak saling menjatuhkan kehoramatan satu sama lain, dan tidak saling mencerca. Namun, mereka saling mencintai sehingga hati mereka bersatu. Memang, kalau kita pelajari sejarah hidup mereka, niscaya kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah. Namun, lihatlah bahwa apa yang mereka perselisihkan adalah masalah ijtihadiyyah, yaitu perselisihan yang muncul tetapi masih dalam koridor dalil. Mereka tidak seperti kebanyakan di antara kita yang berselisih bukan karena masalah ijtihadiyyah, tetapi karena dengki, angkuh, dan sombong.
و صلى الله على النبي عليه الصلاة و السلام و على آله و أصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة

Yogyakarta

Rabu, 16 Sya’ban 1431 / 28 Juli 2010, 23:19

Abu Muhammad Al-‘Ashri

- عفا الله عنه -

al-ashree.com

Catatan Kaki:
[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, (I/514) Tafsir At-Thabari (III/378), (3) Tafsir Al-Qurthubi (IV/155), Tafsir Jalalain (I/78). Penomoran jilid dan halaman berdasarkan kitab cetakan yang terdapat dalam software Al-Maktabah Asy-Syamilah.

[2] At-Thabari dalam kitab tafsirnya berkata,

“حدثنا ابن حميد قال حدثنا سلمة قال قال ابن إسحق : كانت الحرب بين الأوس والخزرج عشرين ومئة سنة حتى قام الإسلام

/Ibnu Humaid memberi kabar kepada kami, beliau berkata, “Salamah berkata, “Ibnu Ishaq berkata,” Dulu, peperangan antara suku Aus dengan suku Khazraj berlangsung selama 120 tahun, hingga datangnya Islam.”””/

[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir. Berikut ini teks aslinya:

وقد ذكر محمد بن إسحاق بن يسار وغيره : أن هذه الاية نزلت في شأن الأوس والخزرج وذلك أن رجلا من اليهود مر بملأ من الأوس والخزرج فساءه ما هم عليه من الاتفاق والألفة فبعث رجلا معه وأمره أن يجلس بينهم ويذكرهم ما كان من حروبهم يوم بعاث وتلك الحروب ففعل فلم يزل ذلك دأبه حتى حميت نفوس القوم وغضب بعضهم على بعض وتثاوروا ونادوا بشعارهم وطلبوا أسلحتهم وتوعدوا إلى الحرة فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه وسلم فأتاهم فجعل يسكنهم ويقول [ أبدعوى الجاهلية وأنا بين أظهركم ؟ وتلا عليهم هذه الاية فندموا على ما كان منهم واصطلحوا وتعانقوا وألقوا السلاح رضي الله عنهم ]

[4] Nama Abu Sa’id Al-Khudri inilah yang penulis dapatkan di Tafsir At-Thabari. Namun, nama shahabat Nabi yang meriwayatkan hadits dengan lafadz di atas, sebatas yang penulis ketahui dari kitab Sunan Tirmidzi adalah Zaid bin Arqam, sebagaimana yang tercantum dalam footnote (5).

[5] Sunan Tirmidzi, 3788, dinyatakan Shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 2980)

Catatan: Dalam Sunan Tirmidzi, shahabat yang meriwayatkan hadits dengan lafadz di atas adalah Zaid bin Arqam.

[6] Periksa: جامع البيان عن تأويل آي القرآن /Jami’ Al-bayan ‘an Ta`wilil Ay Al-Qur’an. محمد بن جرير بن يزيد بن خالد الطبري أبو جعفر /Muhammad ibn Jarir ib Yazid ibn Khalid At-Thabari Abu Ja’far/. Via software المكتبة الشاملة /Al-Maktabah Asy-Syamilah/, jilid III, halaman 378.

[7] Ibid

[8] Lihat: تفسير الجلالين /Tafsir Al-Jalalain/. جلال الدين محمد بن أحمد المحلي /Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Al-Mahalli/ dan وجلال الدين عبدالرحمن بن أبي بكر السيوطي /Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As-Suyuthi/. Cetakan I (tanpa tahun). القاهرة /Al-Qahirah/ (Kairo): دار الحديث /Dar Al-Hadits/, halaman 78.

[9] Paragraf ini, disarikan dari buku Mulia dengan Manhaj Salaf, Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas, halaman 181-182.

[10] Periksa: سنن البيهقي الكبرى/Sunan Baihaqi Kubra/. أحمد بن الحسين بن علي بن موسى أبو بكر البيهقي /Ahmad ibn Al-Husain ibn Ali ibn Musa Abu Bakr Al-Baihaqi/, dengan tahqiq محمد عبد القادر عطا /Muhammad Abdul Qadir Atha. 1414 H – 1994 M. مكة المكرمة /Makkah Al-Mukarramah/: مكتبة دار الباز/ Makatabah Dar Al-Baz/, jilid X, halaman 90, hadits nomor 19.965.

[11] Lihat سنن أبي داود /Sunan Abi Dawud/. سليمان بن الأشعث أبو داود السجستاني الأزدي /Sulaiman ibn Al-Asy’ats Abu Dawud As-Sijistani Al-Azdi/. Tanpa tahun.دار الفكر /Dar Al-Fikr/, jilid II, halaman 610, hadits nomor 4607.

[12] Periksa: مجموع الفتاوى /Majmu’ Fatawa/. أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني أبو العباس /Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Haraani Abu Al-Abbas/. Tanpa tahun, via sofware المكتبة الشاملة /Al-Maktabah Asy-Syamilah/. juz XX, halaman 109. Berikut ini teks asli perkataan Ibnu Taimiyyah,

” فهذا نص فى أنهم تركوا بعض ما أمروا به فكان تركه سببا لوقوع العداوة والبغضاء المحرمين”

[13] مجموع الفتاوى /Majmu’ Fatawa/. أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني أبو العباس /Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Haraani Abu Al-Abbas/. Tanpa tahun, via sofware المكتبة الشاملة /Al-Maktabah Asy-Syamilah/, jilid II, halaman 132. Berikut ini teks pernyataan beliau:

ويجب عقوبة كل من انتسب اليهم أو ذب عنهم أو أثنى عليهم أوعظم كتبهم أو عرف بمساعدتهم ومعاونتهم أو كره الكلام فيهم أو أخذ يعتذر لهم بأن هذا الكلام لا يدرى ما هو أو من قال انه صنف هذا الكتاب وأمثال هذه المعاذير التى لايقولها الا جاهل أو منافق بل تجب عقوبة كل من عرف حالهم ولم يعاون على القيام عليهم فإن القيام على هؤلاء من أعظم الواجبات لأنهم أفسدوا العقول والأديان على خلق من المشايخ والعلماء والملوك والأمراء وهم يسعون فى الأرض فسادا ويصدون عن سبيل الله

[14] Ibid, jilid XXVIII, halaman 232. Perhatikan teksnya sebagai berikut.

اذ تطهير سبيل الله ودينه ومنهاجه وشرعته ودفع بغى هؤلاء وعدوانهم على ذلك واجب على الكفاية باتفاق المسلمين ولولا من يقيمه الله لدفع ضرر هؤلاء لفسد الدين وكان فساده أعظم من فساد استيلاء العدو من أهل الحرب فان هؤلاء اذا استولوا لم يفسدوا القلوب وما فيها من الدين الا تبعا وأما أولئك فهم يفسدون القلوب ابتداء

وقد قال النبى إن الله لا ينظر الى صوركم وأموالكم وانما ينظر الى قلوبكم وأعمالكم

Catatan: Adapun hadits yang dibawakan Ibnu Taimiyyah di atas, dapat diperiksa di صحيح مسلم /Shahih Muslim/. مسلم بن الحجاج أبو الحسين القشيري النيسابوري /Muslim ibn Al-Hajjaj Abu Al-Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi/, dengan tahqiq: محمد فؤاد عبد الباقي /Muhammad Fuad Abdul Baqi/. Tanpa tahun. بيروت /Beirut/: دار إحياء التراث العربي /Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi/, jilid IV, halaman 1986, hadits nomor 34.

[15] منهاج السنة النبوية /Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah/. أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني أبو العباس /Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Haraani Abu Al-Abbas/, dengan tahqiq د. محمد رشاد سالم /Dr. Muhammad Rosyad Salim/. 1406 (cetakan I): مؤسسة قرطبة /Mu`assasah Qurthubah/, jilid V, halaman 253.

[16] Periksa: صحيح مسلم /Shahih Muslim/. مسلم بن الحجاج أبو الحسين القشيري النيسابوري /Muslim ibn Al-Hajjaj Abu Al-Husain Al-Qusyairi An-Naisaburi/, dengan tahqiq: محمد فؤاد عبد الباقي /Muhammad Fuad Abdul Baqi/. Tanpa tahun. بيروت /Beirut/: دار إحياء التراث العربي /Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi/, jilid I, halaman 381, hadits nomor 33. Berikut ini teks haditsnya:

وكانت لي جارية ترعى غنما لي قبل أحد والجوانية فاطلعت ذات يوم فإذا الذيب [ الذئب ؟ ؟ ] قد ذهب بشاة من غنمها وأنا رجل من بني آدم آسف كما يأسفون لكني صككتها صكة فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فعظم ذلك علي قلت يا رسول الله أفلا أعتقها ؟ قال ائتني بها فأتيته بها فقال لها أين الله ؟ قالت في السماء قال من أنا ؟ قالت أنت رسول الله قال أعتقها فإنها مؤمنة

[17] كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

[18] ولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

[19] فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

[20] ibid

[21] أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

[22] Syarah Aqidah Ahlus-Sunnah wal Jama’ah. Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas. 2007. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, halaman. 606-606.

[23] Pembahasan mengenai baghyu ini disarikan dari Buku Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan karya Ustadz Al-Fadhil Abu Abdil Muhsin Firanda, dengan sedikit tambahan dari penulis.

http://al-ashree.com/artikel/islam-bersatu/#more-9

Jumat, 30 Juli 2010

Betapa Miskinnya Kita

Suatu ketika seseorang yang sangat kaya,agak jumawa dan merasa selalu terpenuhi kebutuhan hidupnya, mengajak anaknya mengunjungi sebuah kampung dengan tujuan utama memperlihatkan kepada anaknya betapa orang-orang bisa sangat miskin dan betapa kayanya mereka. Mereka menginap beberapa hari di sebuah daerah pertanian yang sangat miskin.

Pada perjalanan pulang, sang Ayah bertanya kepada anaknya.'
" Bagaimana perjalanan kali ini?"
'Wah, sangat luar biasa Ayah.' sahut anaknya.
'Kau lihatkan betapa manusia bisa sangat miskin.' kata ayahnya.
'Oh iya.' kata anaknya.
'Jadi, pelajaran apa yang dapat kamu ambil?' tanya ayahnya.

Kemudian si anak menjawab, 'Saya saksikan bahwa kita hanya punya dua kucing persia kita yang mahal, ternyata mereka punya empat sapi yang gemuk dan 4 kambing yang sehat.

Kita punya kolam renang yang luasnya sampai ke tengah taman, dan kita selalu krepotan membayar orang untuk merawatnya. Sementara mereka memiliki telaga yang tidak ada batasnya, yang bisa berenang kapanpun mereka mau.
Kita mengimpor lentera-lentera di taman kita dan mereka memiliki bintang-bintang yang menerangi taman meraka pada malam hari.
Kita memiliki sebidang tanah untuk tempat tinggal dan mereka memiliki ladang yang melampaui pandangan kita.
Kita punya pelayan-pelayan untuk melayani kita, tapi mereka melayani sesamanya. Kita membeli untuk makanan kita, ayah mencari uang dengan kerja keras untuk membeli beras lauk dan sayur, serta melakukan perhitunga ncermat untuk pengeluaran. Tapi mereka menumbuhkannya sendiri. Mereka memakan beras tanpa membeli karena itu hasil buah tangan mereka, memetik sayur dengan tanpa khawatir akan habis dan berbagi dengan tetangga dan kerabat mereka, mengambil telur dan susu dari ternak mereka dan mandi sepuasnya tanpa perlu risau tagihan air mereka.
Kita mempunyai tembok untuk melindungi kekayaan kita dan mereka memiliki pohon dan taman yang mengelilingi serta sahabat-sahabat untuk saling melindungi.'

Mendengar hal ini sang Ayah tak dapat berbicara. Kemudian sang anak menambahkan, 'Terima kasih Ayah, telah menunjukkan kepada saya betapa miskinnya kita.'

***

Kadang-kadang kita sering melupakan apa yang telah kita miliki dan terus memikirkan apa yang tidak kita punya. Apa yang dianggap tidak berharga oleh seseorang ternyata merupakan dambaan bagi orang lain. Semua ini tergantung dari cara pandang seseorang. Mungkin akan lebih baik jika kita bersyukur kepada Allah sebagai rasa terima kasih kita atas semua yang telah disediakan untuk kita daripada kita terus menerus khawatir untuk meminta apa yang belum kita miliki. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang bersyukur. Aamiin

[oleh: Ika Dewi Rahayu] ditulis ulang oleh Budi

Sumber : dari teman di Bukit Kemuning

Syukur diKala Meraih Sukses

Di kala impian belum terwujud, kita selalu banyak memohon dan terus bersabar menantinya. Namun di kala impian sukses tercapai, kadang kita malah lupa daratan dan melupakan Yang Di Atas yang telah memberikan berbagai kenikmatan. Oleh karenanya, apa kiat ketika kita telah mencapai hasil yang kita idam-idamkan? Itulah yang sedikit akan kami kupas dalam tulisan sederhana ini.

Akui Setiap Nikmat Berasal dari-Nya

Inilah yang harus diakui oleh setiap orang yang mendapatkan nikmat. Nikmat adalah segala apa yang diinginkan dan dicari-cari. Nikmat ini harus diakui bahwa semuanya berasal dari Allah Ta’ala dan jangan berlaku angkuh dengan menyatakan ini berasal dari usahanya semata atau ia memang pantas mendapatkannya. Coba kita renungkan firman Allah Ta’ala,

لا يَسْأَمُ الإنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ وَإِنْ مَسَّهُ الشَّرُّ فَيَئُوسٌ قَنُوطٌ

“Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (QS. Fushshilat: 49). Atau pada ayat lainnya,

وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الْإِنْسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ فَذُو دُعَاءٍ عَرِيضٍ

“Dan apabila Kami memberikan nikmat kepada manusia, ia berpaling dan menjauhkan diri; tetapi apabila ia ditimpa malapetaka, maka ia banyak berdoa.” (QS. Fushshilat: 51)

Inilah tabiat manusia, yang selalu tidak sabar jika ditimpa kebaikan atau kejelekan. Ia akan selalu berdo’a pada Allah agar diberikan kekayaan, harta, anak keturunan, dan hal dunia lainnya yang ia cari-cari. Dirinya tidak bisa merasa puas dengan yang sedikit. Atau jika sudah diberi lebih pun, dirinya akan selalu menambah lebih. Ketika ia ditimpa malapetaka (sakit dan kefakiran), ia pun putus asa. Namun lihatlah bagaimana jika ia mendapatkan nikmat setelah itu? Bagaimana jika ia diberi kekayaan dan kesehatan setelah itu? Ia pun lalai dari bersyukur pada Allah, bahkan ia pun melampaui batas sampai menyatakan semua rahmat (sehat dan kekayaan) itu didapat karena ia memang pantas memperolehnya. Inilah yang diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَئِنْ أَذَقْنَاهُ رَحْمَةً مِنَّا مِنْ بَعْدِ ضَرَّاءَ مَسَّتْهُ لَيَقُولَنَّ هَذَا لِي

“Dan jika Kami merasakan kepadanya sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata: “Ini adalah hakku.”(QS. Fushshilat: 50)

Sifat orang beriman tentu saja jika ia diberi suatu nikmat dan kesuksesan yang ia idam-idamkan, ia pun bersyukur pada Allah. Bahkan ia pun khawatir jangan-jangan ini adalah istidroj (cobaan yang akan membuat ia semakin larut dalam kemaksiatan yang ia terjang). Sedangkan jika hamba tersebut tertimpa musibah pada harta dan anak keturunannya, ia pun bersabar dan berharap karunia Allah agar lepas dari kesulitan serta ia tidak berputus asa.[1]

Ucapkanlah “Tahmid”

Inilah realisasi berikutnya dari syukur yaitu menampakkan nikmat tersebut dengan ucapan tahmid (alhamdulillah) melalui lisan. Ini adalah sesuatu yang diperintahkan sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Adh Dhuha: 11)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللهِ شُكْرٌ ، وَتَرْكُهَا كُفْرٌ

“Membicarakan nikmat Allah termasuk syukur, sedangkan meninggalkannya merupakan perbuatan kufur.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al Jaami’ no. 3014).

Lihat pula bagaimana impian Nabi Ibrahim tercapai ketika ia memperoleh anak di usia senja. Ketika impian tersebut tercapai, beliau pun memperbanyak syukur pada Allah sebagaimana do’a beliau ketika itu,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. ” (QS. Ibrahim: 39).

Para ulama salaf ketika mereka merasakan nikmat Allah berupa kesehatan dan lainnya, lalu mereka ditanyakan, “Bagaimanakah keadaanmu di pagi ini?” Mereka pun menjawab, “Alhamdulillah (segala puji hanyalah bagi Allah).”[2]

Oleh karenanya, hendaklah seseorang memuji Allah dengan tahmid (alhamdulillah) atas nikmat yang diberikan tersebut. Ia menyebut-nyebut nikmat ini karena memang terdapat maslahat dan bukan karena ingin berbangga diri atau sombong. Jika ia malah melakukannya dengan sombong, maka ini adalah suatu hal yang tercela.[3]

Memanfaatkan Nikmat dalam Amal Ketaatan

Yang namanya syukur bukan hanya berhenti pada dua hal di atas yaitu mengakui nikmat tersebut pada Allah dalam hati dan menyebut-nyebutnya dalam lisan, namun hendaklah ditambah dengan yang satu ini yaitu nikmat tersebut hendaklah dimanfaatkan dalam ketaaatan pada Allah dan menjauhi maksiat.

Contohnya adalah jika Allah memberi nikmat dua mata. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk membaca dan mentadaburi Al Qur’an, jangan sampai digunakan untuk mencari-cari aib orang lain dan disebar di tengah-tengah kaum muslimin. Begitu pula nikmat kedua telinga. Hendaklah nikmat tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan lantunan ayat suci, jangan sampai digunakan untuk mendengar lantunan yang sia-sia. Begitu pula jika seseorang diberi kesehatan badan, maka hendaklah ia memanfaatkannya untuk menjaga shalat lima waktu, bukan malah meninggalkannya. Jadi, jika nikmat yang diperoleh oleh seorang hamba malah dimanfaatkan untuk maksiat, maka ini bukan dinyatakan sebagai syukur.

Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan,

كل نعمة لا تقرب من الله عز وجل، فهي بلية.

“Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[4]

Mukhollad bin Al Husain mengatakan,

الشكر ترك المعاصي

“Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[5]

Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: [1] mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), [2] membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan [3] menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan).

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ

“Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[6]

Merasa Puas dengan Rizki Yang Allah Beri

Karakter asal manusia adalah tidak puas dengan harta. Hal ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai haditsnya. Ibnu Az Zubair pernah berkhutab di Makkah, lalu ia mengatakan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ »

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438)

Inilah watak asal manusia. Sikap seorang hamba yang benar adalah selalu bersyukur dengan nikmat dan rizki yang Allah beri walaupun itu sedikit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667)

Dan juga mesti kita yakini bahwa rizki yang Allah beri tersebut adalah yang terbaik bagi kita karena seandainya Allah melebihkan atau mengurangi dari yang kita butuh, pasti kita akan melampaui batas dan bertindak kufur. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

“Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh, tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.” Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[7]

Patut diingat pula bahwa nikmat itu adalah segala apa yang diinginkan seseorang. Namun apakah nikmat dunia berupa harta dan lainnya adalah nikmat yang hakiki? Para ulama katakan, tidak demikian. Nikmat hakiki adalah kebahagiaan di negeri akhirat kelak. Tentu saja hal ini diperoleh dengan beramal sholih di dunia. Sedangkan nikmat dunia yang kita rasakan saat ini hanyalah nikmat sampingan semata. Semoga kita bisa benar-benar merenungkan hal ini.[8]

Jadilah Hamba yang Rajin Bersyukur

Pandai-pandailah mensyukuri nikmat Allah apa pun itu. Karena keutamaan orang yang bersyukur amat luar biasa. Allah Ta’ala berfirman,

وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ

“Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imron: 145)

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7)

Ya Allah, anugerahkanlah kami sebagai hamba -Mu yang pandai bersyukur pada-Mu dan selalu merasa cukup dengan segala apa yang engkau beri.

Diselesaikan atas taufik Allah di Pangukan-Sleman, 23 Rabi’ul Akhir 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


--------------------------------------------------------------------------------
[1] Lihat Taysir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 752, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H dan Tafsir Al Jalalain, hal. 482, Maktabah Ash Shofaa.
[2] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, hal. 262, Darul Aqidah, cetakan pertama, tahun 1426 H.

[3] Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 202, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan tahun 1424 H.

[4] Jaami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab, 294, Darul Muayyid

[5] ‘Iddatush Shobirin, hal. 49, Mawqi’ Al Waroq

[6] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/135, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.

[7] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah.

[8] Lihat Mukhtashor Minhajil Qoshidin, hal. 266.

SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT

Oleh Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.

Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at.

Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat ÑÖÜæÇä Çááå ÚáíåÜã jika salah seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq.

Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”

Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat sunnah mutlaq.

Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.”

Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan.

Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.”

Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.”

Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan).
Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain. [1]

MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT
Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at, baik karena malas maupun karena tidak tahu. Dan sebagian lagi tidak mengetahui bahwa shalat Jum’at itu memiliki shalat sunnah ba’diyah.

Ada seseorang yang selama dua puluh tahun tidak pernah mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah Jum’at sama sekali. Dan ini jelas salah, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” [2]

Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat ra-kaat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat rakaat setelahnya.” [3]

Dan jika mau, dia juga boleh mengerjakan dua rakaat saja. Hal ini didasarkan pada riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, di mana dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Jum’at sehingga beliau pu-lang, lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat di rumah beliau.” [4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” [5]

Dan dimakruhkan menyambung shalat Jum’at dengan shalat sunnah Ba’diyah tanpa pemisah antara keduanya, seperti pembicaraan (dzikir) atau keluar dari masjid.

Telah diriwayatkan oleh Muslim dari as-Sa’ib Radhyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersama Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu di dalam maqshurah .[6] Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat Jum’at dengan shalat lainnya sehingga kita berbicara atau keluar.” [7]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 232).
[2]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 5063) dan Muslim (no. 1401).
[3]. Shahih: Diriwayatkan Muslim (no. 881).
[4]. Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 937) dan Muslim (no. 882).
[5]. Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), dan dia mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”
[6]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883).

Kamis, 29 Juli 2010

Mengatakan : "Aku Telah Lupa Ayat Ini dan Ini" Bolehkah ?

Oleh Abu Al-Jauzaa'

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ يَقُوْلُ : نَسِيْتُ أَيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ هُوَ نُسِّيَ

“Sungguh buruk orang yang berkata : Aku lupa ayat ini dan ini. Namun sebenarnya ia dibuat lupa (oleh Allah ‘azza wa jalla)” [HR. Bukhari no. 5039 dan Muslim no. 791].

Masih dari Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ’anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لا يَقُلْ أَحَدُكُم : نَسِيْتُ أَيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ بَلْ هُوَ نُسِّيَ

“Janganlah seseorang dari kamu mengatakan : ‘Aku lupa ayat ini’. Karena sesungguhnya ia dibuat lupa (oleh Allah ‘azza wa jalla)” [HR. Muslim no. 790 dan 229].

Kandungan Hadits :

Larangan mengatakan : “Aku lupa ayat ini dan ini”. Perkataan tersebut mengesankan ketidakpeduliannya terhadap Al-Qur’an. Sebab, biasanya lupa itu terjadi karena tidak mengulang-ulanginya atau karena sering melalaikannya. Andaikata rutin membacanya dan mengulang-ulangnya dalam shalat niscaya hafalannya akan awet dan ia akan mudah mengingatnya. Perkataan seseorang : “Aku lupa ayat ini”; merupakan persaksian atas kelalaian dirinya.

Boleh mengatakan : “Aku dibuat lupa ayat ini dan ini atau aku dibuat terlupa ayat ini dan ini”. Yakni Allahlah yang membuatnya lupa. Dan ini merupakan penyandaran perbuatan tersebut kepada Allah yang telah menciptakannya.

Kita harus selalu mengulang-ulangi Al-Qur’an dan memelihara hafalannya serta selalu mengingat-ingatnya. Karena hafalan Al-Qur’an itu lebih cepat hilangnya dari dada kita dari unta yang terlepas dari ikatannya.


[Dinukil dari Mausuah Al-Manahiyyisy-Syar’iyyah (Ensiklopedi Larangan) – Asy-Syaikh Salim Al-Hilaly hafidhahullah ta’ala].

At-Tasybiik (Menjalin Jari-Jemari) – Hukumnya

Oleh Abu Al-Jauzaa'

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا وشبك بين أصابعه

“Apabila salah seorang diantara kalian wudlu di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu, janganlah ia melakukan melakukan seperti ini ! – Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik)” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 439, Al-Haakim 1/206, dan Ad-Daarimi no. 1446; shahih].

عن أبي ثمامة الحناط : أن كعب بن عُجْرَة أدركه وهو يريد المسجد، أدرك أحدهما صاحبه قال: فوجدني وأنا مشبك بيدي فنهاني عن ذلك وقال: إن رسول اللّه صلى الله عليه وسلم قال: "إذا توضّأ أحدكم فأحسن وضوءه، ثمّ خرج عامداً إلى المسجد فلا يشبِّكنَّ يديه فإِنه في صلاةٍ".

Dari Abu Ummamah Al-Hanaath : Bahwasannya Ka’b bin ‘Ujrah bertemu dengannya saat ia hendak pergi ke masjid. Mereka saling bertemu waktu itu. Ka’b melihatku sedang menjalinkan jari-jemariku (tasybik), kemudian ia melarangku dan berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Apabila salah seorang diantara kalian wudlu, membaguskan wudlunya, kemudian pergi menuju masjid; maka janganlah ia menjalinkan jari-jemarinya (tasybik). Sesungguhnya ia dalam keadaan shalat” [HR. Abu Dawud no. 562; At-Tirmidzi no. 386; Ahmad 4/241,242, 243; Ibnu Khuzaimah no. 441; Ad-Daarimi no. 1444; dan yang lainnya – shahih].

عن إسماعيل بن أمية، قال: سألت نافعاً عن الرجل يصلي وهو مشبِّك يديه؟ قال: قال ابن عمر: تلك صلاة المغضوب عليهم.

Dari Isma’il bin Umayyah, ia berkata : Aku bertanya kepada Naafi’ tentang seorang laki-laki yang menjalin jari-jemarinya (tasybik) ketika shalat ?. Maka ia berkata : Telah berkata Ibnu ‘Umar : “Itu adalah cara shalat orang-orang yang dimurkai oleh Allah” [HR. Abu Dawud no. 993; shahih].

Dhahir hadits di atas menunjukkan larangan melakukan tasybik (menjalin jari-jemari) ketika seseorang berwudlu, keluar menuju masjid, menunggu shalat ditegakkan, hingga shalat ditunaikan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

أما التشبيك بين الأصابع فيكره من حين يخرج ، وهو في المسجد أشد كراهة ، وفي الصلاة أشد وأشد"

“Menjalin jari-jemari (tasybik) adalah dimakruhkan ketika ia keluar bejalan menuju masjid. Ketika ia sudah berada di masjid, maka kemakruhan itu bertambah. Dan shalat dilaksanakan, maka kemakruhan itu semakin bertambah (keras)” [Syarhul-‘Umdah, hal. 601; Daarul-‘Aashimah, Cet. 1/1418].

Namun ketika seseorang berada di masjid tidak sedang menunggu shalat atau telah selesai melaksanakan shalat; maka tidak mengapa. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah telah menegaskan kebolehannya dengan membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya : “Menjalin Jari-Jemari di dalam Masjid dan Selainnya (تشبيك الأصابع في المسجد وغيره). Kemudian beliau membawakan beberapa hadits, di antaranya :

عن أبي موسى، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إن المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضا). وشبك أصابعه.

Dari Abu Musa, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling menguatkan”. Kemudian beliau menjalin jari-jemarinya (tasybik)” [HR. Al-Bukhari no. 481].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ _ رضي الله عنه _ قَالَ : صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إحدى صلاتي العشي. فصلى بنا ركعتين ثم سلم، فقام إلى خشبة معروضة في المسجد، فاتكأ عليها كأنه غضبان، ووضع يده اليمنى على اليسرى، وشبك بين أصابعه.....

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Suatu ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat ‘isya’ dan ketika baru mendapatkan dua raka’at, beliau salam. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri dengan bersandar pada sebatang kayu yang melintang di dalam masjid dengan tampak marah. Beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas tangan kiri dan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik),…..” [HR. Al-Bukahri no. 482].

Semoga ada manfaatnya artikel singkat ini….

Abu Al-Jauzaa’, DAW – 1430 H.

Selasa, 27 Juli 2010

Shalat tanpa Penutup Kepala

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

"Hai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al-A’raaf: 31).

Al-Imam Isma’il bin Umar bin Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini, "Berdasarkan ayat ini dan hadits yang semakna dengannya dari Sunnah, maka dianjurkan berhias ketika hendak sholat, terlebih lagi di hari Jum’at, hari ied, dan juga (dianjurkan) menggunakan minyak wangi, karena ia termasuk perhiasan, serta (menggunakan) siwak, karena ia kesempurnaan hal itu. Diantara pakaian yang paling utama adalah pakaian putih". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/281)]

Diantara perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti peci, songkok, dan imamah (surban). Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat, mereka senantiasa memakai imamah (surban), burnus (penutup kepala yang bersambung dengan pakaian), atau peci/ songkok. Adapun kebiasaan menelanjangi kepala, tanpa songkok atau surban, maka ini adalah kebiasaan orang di luar Islam.

Amr bin Huroits -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ

"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berkhutbah, sedang beliau memakai surban hitam". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1359), Abu Dawud dalam Sunan-nya (4077), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1104 & 3584)]

Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah- berkata dalam menceritakan kebiasaan sahabat dalam memakai songkok dan imamah,

كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُوْنَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ وَيَدَاهُ فِيْ كَمِّهِ

"Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150) secara mu’allaq dengan shighoh jazm, Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (1566)]

Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata,

رَأَيْتُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ قَلَنْسُوَةً بَيْضَاءَ مِصُرِيَّةً

"Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)]

Inilah beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan bahwa para salaf (Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in), dan generasi setelahnya memiliki akhlaq, dan kebiasaan, yaitu menutup kepala baik di luar sholat, apalagi dalam sholat. Kebiasaan dan sunnah ini telah ditinggalkan oleh generasi Islam, hanya karena alasan malu, dan tidak sesuai zaman menurut sangkaannya- !! Terlebih lagi dengan munculnya berbagai macam model, dan gaya rambut yang terkenal, seperti model Duran-Duran, Bechkham, Mandarin, dan lainnya. Semua ini menyebabkan sunnah memakai penutup kepala mulai pudar, dan menghilang. Nas’alullahas salamah minal fitan.

Jadi, disunnahkan bagi setiap orang yang mau melaksanakan shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai imamah (sorban), songkok, atau lainnya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah. Boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum laki-laki, sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita, bukan untuk kaum pria. Namun tentunya jangan dijadikan kebiasaan seorang masuk ke dalam sholat ataupun di luar sholat tanpa mengenakan surban atau songkok.

Seorang yang tidak memakai penutup kepala tanpa udzur, maka makruh hukumnya. Terlebih lagi ketika melakukan shalat fardhu, dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya secara berjamaah. [Lihat As-Sunan wal Mubtadaat (hal. 69) karya Asy-Syuqoiriy].

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Menurut hematku, sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: "Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri." (Permulaan hadits di atas adalah:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ مَنْ تُزُيِّنَ لَهُ

"Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri." [HR Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’aani Al-Atsar (1/221), Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi di dalamAs-Sunan Al-Kubra (2/236) dengan sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalamAl-Majma’ Az-Zawa’id (2/51). Lihat juga As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1369]

Syaikh Al-Albaniy berkata lagi, "Tidak memakai tutup kepala bukan kebiasaan baik yang dikerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya tradisi yang dikerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang sengaja diselundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan kolonialisasi. Mereka mengerjakan kebiasaan buruk ini ; namun sayangnya malah diikuti oleh umat Islam. Mereka telah mengenyampingkan kepribadian dan tradisi keislaman mereka sendiri. Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang dibungkus sangat halus yang tidak pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala.

Adapun argumentasi yang membolehkan membiarkan kepala tanpa tutup seperti yang dikemukakan oleh sebagian orang dari Jama’ah Anshorus Sunnah di Mesir adalah dengan mengkiaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah usaha kias terburuk yang mereka lakukan. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syi’ar dalam agama dan termasuk dalam manasik, yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.

Seandainya kias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan terbentur juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan kewajiban dalam rangkaian ibadah haji. [Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah (hal. 164-165)].

Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam tidak memakai tutup kepala ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak memakai imamah ketika shalat -selain pada saat melakukan ihram-, maka dia harus bisa menunjukkan dalilnya. Yang benar itulah yang paling berhak untuk diikuti. [Lihat Ad-Dinul Khalish (3/214) dan Al-Ajwibah An-Nafi’ah an Al-Masa’il Al-Waqi’ah (hal.110)]

Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan tutup kepala hukumnya adalah makruh saja, dan sholat tidak batal sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain. Namun jangan disangka kalau hukum sekedar makruh, oh boleh dengan bebas tidak pakai tutup kepala, tidak demikian !! Karena ini bukan kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. [Lihat Al-Majmu’ (2/51).

Anggapan orang awam bahwa menjadi makmum di belakang imam yang tidak memakai tutup kepala adalah tidak boleh. Ini adalah tidak benar. Tidak bisa disangkal kalau itu memang lebih baik tidak dilakukan, sebelum seorang imam memenuhi semua syarat kesempurnaan shalat, dan mengikuti semua sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam. Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan.

Sumber : Ringkasan dari Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 75 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel

Minggu, 25 Juli 2010

HUKUM MEMBER CARD

Pertanyaan:

kami inginmengemukakan pertanyaan kepada anda bahwa kami telah mengusulkan untuk membuat proyek sosial(pengumpulan dana) dengan cara pembuatan “kartu sahabat orang-orang cacat” yaitu sejenis card yang terbuat dari plastik dengan nilai tertentu, bagi pemilik card tersebut memiliki keistimewaan untuk mendapatkan discount harga dari para para darmawan dan muhsinin– yang mengharapkan ganjaran dan pahala– para pemilik fasilitas rumah sakit swasta, supermarket-supermarket besar maupun para pemilik restoran, dengan kesepakatan bahwa hasil keuntungan terbesar dari para member card tersebut akan diperuntukkan bagi yayasan sosial saudi untuk pendanaan anak-anak cacat, yang langsung dibawah pantauan yayasan tersebut, adapun sisa dari keuntungan akan diberikan untuk dana operasional seperti menggaji karyawan, pengiriman surat, ongkos cetak brosur, buat card maupun biaya laminating nya. Yayasan menganggap baik pemikiran ini, karena kelak diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengumpulkan dana–dengan izin Allah–untuk membiayai perjalanan kegiatan sosial-sosial semacam ini, sebagai pengemban usaha-usaha kemanusiaan bagi komunitas tertentu dalam masyarakat yaitu para anak-anak penyandang cacat.

Sebagai bentuk keingintauan panita maupun kami sendiri terhadap pandangan syariat dalam perkara ini, agar seluruh amalan kami sesuai dengan syariat agama kita yang lurus dan suci, maupun sunnah Nabi kita–salllalhu ‘alaihi wasallam–maka kami kemukakan pertanyaan ini kepada Yang mulia (dewan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) dengan harapan semoga kelak kami dapat menjalankan nasehat maupun saran–Yang mulia– insyaallah.
jawaban:

tidak boleh mengeluarkan card seperti ini, tidak pula dibolehkan menjadi memberd nya, karena mengandung gharar(ketidak jelasan) dan pengelabuan untuk mendapatkan harta, dan Nabi–sallallahu ‘alaihi wa sallam– telah melarang jual beli gharar, sebab boleh jadi biaya untuk mengeluarkan card ini melebihi discount yang dijanjikan atau lebih sedikit darinya, dan telah diketahui sebagaimana realita yang terjadi dilapangan bahwa kebanyakan dicount-discount yang dijanjikan kepada para memberd hanyalah tipuan belaka tidak terbukti kebenarannya. Bahkan boleh jadi ketika anda langsung pergi ke toko-toko anda dapat menawar harga lebih murah ketimbang discount yang dijanjikan para pemilik card tersebut, maka hal ini dapat menjadi sarana memakan harta manusia dengan jalan yang batil, dan Allah swt telah melarang hal demikian dalam firmannya: janganlah kalian memakana harta diantara kalian dengan jalan yang bathil (Albaqarah: 188).

Jika kalian inggin berbuat kebaikan dengan orang yang kalian sebutkan, maka hendaklah dengan jalan usaha yang halal , sebab Allah adalah Zat yang baik dan tidak menerima kecuali yang baik, wabillahi at-taufiq wassallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa sahbih.

Dewan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa( jilid 14 halaman 11)

Oleh : Abu Fairuz Ahmad Ridwan LC